Roy Suryo, bersama Tifa Tyassuma dan Rismon Hasiholan, resmi menggugat KUHP dan UU ITE. Mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan untuk merevisi sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam kedua undang-undang tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan itu sudah tercatat dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 per Minggu, 1 Februari 2026. Untuk menghadapi proses hukum ini, ketiganya tak main-main. Mereka mengerahkan tim kuasa hukum yang terdiri dari nama-nama seperti Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar.
Lalu, pasal-pasal mana saja yang mereka persoalkan? Daftarnya cukup panjang, mencakup aturan lama dan baru.
Pertama, Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (merujuk putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023):
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian Pasal 311 KUHP lama:
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Artikel Terkait
Waspada, Hujan Lebat Bakal Guyur Jabodetabek Sepanjang Pekan Ini
Pasien Singapura Divonis Penjara Usai Melecehkan Perawat di Kamar Mandi Rumah Sakit
Dari Davos ke Bali: Indonesia Ambil Alih Komando Ekonomi Biru Global
Kota Tua Jakarta Disiapkan untuk Adegan Ledakan Film Korea yang Dibintangi Don Lee dan Lisa BLACKPINK