Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Ajukan Gugatan ke MK untuk Revisi Pasal Karet KUHP dan UU ITE

- Minggu, 01 Februari 2026 | 12:55 WIB
Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Ajukan Gugatan ke MK untuk Revisi Pasal Karet KUHP dan UU ITE

Roy Suryo, bersama Tifa Tyassuma dan Rismon Hasiholan, resmi menggugat KUHP dan UU ITE. Mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan untuk merevisi sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam kedua undang-undang tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan itu sudah tercatat dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 per Minggu, 1 Februari 2026. Untuk menghadapi proses hukum ini, ketiganya tak main-main. Mereka mengerahkan tim kuasa hukum yang terdiri dari nama-nama seperti Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar.

Lalu, pasal-pasal mana saja yang mereka persoalkan? Daftarnya cukup panjang, mencakup aturan lama dan baru.

Pertama, Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (merujuk putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023):

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian Pasal 311 KUHP lama:

Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Tak hanya aturan lama, pasal-pasal dalam KUHP baru juga masuk dalam sasaran. Di antaranya Pasal 433 ayat (1) yang mengancam pencemaran nama baik secara lisan dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda. Lalu ada Pasal 434 ayat (1) yang menjerat pelaku fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara.

Dari UU ITE, pasal yang digugat lebih beragam. Mulai dari Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan melalui informasi elektronik, Pasal 28 ayat (2) soal penyebaran konten penghasut kebencian, hingga pasal-pasal yang lebih teknis.

Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur tindakan ilegal seperti mengubah atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Sementara Pasal 35 menjerat pemalsuan data elektronik agar terlihat otentik.

Nah, terkait Pasal 32 dan 35 UU ITE inilah titik pangkal keluhan utama mereka. Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena justru dijerat pasal-pasal itu saat menyampaikan pendapat.

"Bahwa secara subtansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,"

Begitu bunyi salah satu point dalam gugatan mereka. Intinya, aturan yang seharusnya melindungi justru dianggap membungkam. Gugatan ini jelas akan menjadi perbincangan serius, mengingat nama-nama yang terlibat dan sensitivitas materi yang diuji.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler