Tak hanya aturan lama, pasal-pasal dalam KUHP baru juga masuk dalam sasaran. Di antaranya Pasal 433 ayat (1) yang mengancam pencemaran nama baik secara lisan dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda. Lalu ada Pasal 434 ayat (1) yang menjerat pelaku fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara.
Dari UU ITE, pasal yang digugat lebih beragam. Mulai dari Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan melalui informasi elektronik, Pasal 28 ayat (2) soal penyebaran konten penghasut kebencian, hingga pasal-pasal yang lebih teknis.
Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur tindakan ilegal seperti mengubah atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Sementara Pasal 35 menjerat pemalsuan data elektronik agar terlihat otentik.
Nah, terkait Pasal 32 dan 35 UU ITE inilah titik pangkal keluhan utama mereka. Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena justru dijerat pasal-pasal itu saat menyampaikan pendapat.
"Bahwa secara subtansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,"
Begitu bunyi salah satu point dalam gugatan mereka. Intinya, aturan yang seharusnya melindungi justru dianggap membungkam. Gugatan ini jelas akan menjadi perbincangan serius, mengingat nama-nama yang terlibat dan sensitivitas materi yang diuji.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka