Bagaimana dengan Sistem Kerja Lain?
Aturan ini ternyata juga mencakup berbagai jenis pekerjaan. Bagi pekerja harian lepas, misalnya, perhitungan satu bulan upahnya punya ketentuan khusus.
Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, upah satu bulan itu dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara untuk yang bekerja kurang dari setahun, patokannya adalah rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.
Lalu, bagaimana dengan pekerja yang dibayar berdasarkan hasil atau borongan? Prinsipnya mirip. Upah satu bulan dihitung dari rata-rata pendapatan 12 bulan sebelumnya.
Ada satu catatan penting. Ketentuan ini adalah batas minimal. Perusahaan yang punya perjanjian kerja, peraturan internal, atau kebiasaan yang memberikan THR lebih besar, harus mengikuti yang lebih menguntungkan pekerja itu. Jadi, aturan perusahaan bisa saja lebih baik daripada ketentuan pemerintah.
Intinya, status probation bukanlah halangan. Selama Anda sudah mengabdi lebih dari 30 hari, hak atas THR meski proporsional sudah mengikat. Perusahaan wajib memenuhinya.
Artikel Terkait
Mendikbud Canangkan Kombinasi Digital dan Menulis Tangan untuk Cegah Ketergantungan Siswa pada AI
Tokopedia Fasilitasi Pembayaran Zakat Fitrah Secara Digital via BAZNAS
Buron Interpol Kasus Perdagangan Orang dari Kamboja Ditangkap di Bali
Kapolda Sulteng Patroli Udara Pantau Arus Mudik Lebaran di Palu