Kemnaker Tegaskan Pekerja Probation Berhak Dapat THR

- Kamis, 12 Maret 2026 | 10:50 WIB
Kemnaker Tegaskan Pekerja Probation Berhak Dapat THR

Bagaimana dengan Sistem Kerja Lain?

Aturan ini ternyata juga mencakup berbagai jenis pekerjaan. Bagi pekerja harian lepas, misalnya, perhitungan satu bulan upahnya punya ketentuan khusus.

Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, upah satu bulan itu dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara untuk yang bekerja kurang dari setahun, patokannya adalah rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang dibayar berdasarkan hasil atau borongan? Prinsipnya mirip. Upah satu bulan dihitung dari rata-rata pendapatan 12 bulan sebelumnya.

Ada satu catatan penting. Ketentuan ini adalah batas minimal. Perusahaan yang punya perjanjian kerja, peraturan internal, atau kebiasaan yang memberikan THR lebih besar, harus mengikuti yang lebih menguntungkan pekerja itu. Jadi, aturan perusahaan bisa saja lebih baik daripada ketentuan pemerintah.

Intinya, status probation bukanlah halangan. Selama Anda sudah mengabdi lebih dari 30 hari, hak atas THR meski proporsional sudah mengikat. Perusahaan wajib memenuhinya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar