Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II tiba-tiba dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini, disebut-sebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Penyebab utama? Rupanya, mayoritas dari fasilitas itu belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun begitu, penutupan ini tak serta merta bakal berlangsung lama. Redy Hendra Gunawan, Staf Khusus BGN, memberi penjelasan. Menurutnya, izin SLHS sebenarnya bisa segera diurus. Faktanya, sekitar 40% SPPG sudah mulai mengurus sertifikat tersebut.
“Kira-kira sekitar 30-40 persennya sudah mendaftar SLHS. Sisanya masih berproses,” ujar Redy, Kamis (12/3/2026).
“Sebetulnya pemberhentian sementara ini bukan dalam jangka waktu yang sebulan atau dua minggu. Ini lebih pada dorongan agar mereka segera mengurus izin SLHS,” tambahnya, menegaskan sifat kebijakan yang mendesak ini.
Di sisi lain, dampaknya tentu langsung terasa. Penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi SPPG yang ditutup akan ditangguhkan sementara. Tapi Redy melihat ada celah. Beberapa SPPG lain yang masih beroperasi disebutnya bisa meng-cover kekosongan pelayanan itu.
“Nah penutupan sementara yang butuh waktu tentu penerima manfaatnya sementara ditangguhkan dulu. Karena tidak bisa dicover dari SPPG yang lain, SPPG yang lain kan sudah meng-cover penerima manfaat yang lain kan,” paparnya.
“Ada yang memungkinkan (bisa cover). Misalnya, ada SPPG yang melayani 2.000 porsi berhenti. Lalu di dekatnya, dalam satu kecamatan, ada SPPG lain yang biasa melayani 1.500 porsi. Nah, dia masih bisa menambah kuota jadi 3.500 untuk sementara. Itu masih oke,” sambungnya, menggambarkan skenario penyesuaian yang mungkin terjadi.
Persoalannya tak cuma SLHS. Redy mengakui ada kendala lain yang penyelesaiannya butuh waktu lebih panjang, seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penyediaan tempat tinggal (mess) bagi staf. Dari total SPPG yang distop, 443 bermasalah dengan IPAL dan 175 lagi terkendala masalah mess.
“Kalau yang IPAL sama mess mungkin butuh waktu, karena pembangunannya kan tidak instan,” katanya.
Artikel Terkait
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Jadi Hanya 14 Entitas
Tiga Bulan dalam Isolasi, Terpidana Mutilasi Mojokerto Dijauhkan dari Tahanan Lain
DPR Sahkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Asas Nirlaba Dihapus
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Konflik Timur Tengah demi Keamanan Jemaah Umrah