BGN Hentikan Sementara 2.004 SPPG di Jawa dan Sumatera Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene

- Kamis, 12 Maret 2026 | 08:55 WIB
BGN Hentikan Sementara 2.004 SPPG di Jawa dan Sumatera Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene

Sebelumnya, keputusan penghentian sementara ini telah diumumkan langsung oleh Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Ia menegaskan langkah ini adalah tindak lanjut evaluasi terhadap standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujarnya pada Rabu (11/3).

Ia mengatakan semua ini demi penataan layanan MBG agar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang ketat.

Penyebaran SPPG yang terdampak cukup luas di Wilayah II: DKI Jakarta (50 unit), Banten (62 unit), Jawa Barat (350 unit), Jawa Tengah (54 unit), Jawa Timur (788 unit), dan DI Yogyakarta (208 unit). Angka di Jatim memang paling mencolok.

Tak Hanya Jawa, Sumatera Juga Kena

Gelombang evaluasi ternyata tak berhenti di Wilayah II. Di Sumatera atau Wilayah I, BGN juga mengambil tindakan serupa. Sebanyak 492 SPPG dihentikan sementara dengan alasan yang sama: belum punya SLHS.

“Sumatera itu ada 492, wilayah I ya,” konfirmasi Redy.

Meski begitu, ada titik terang. Sekitar 140 SPPG dilaporkan sudah mulai mengurus perizinan. Redy tak merinci provinsi mana saja, tapi ia menyebut, “Tapi update per sore ini yang sudah mendaftar SLHS ada sekitar 140-an.”

Artinya, yang masih tertunda prosesnya sekitar 350-an unit. Perjalanan untuk memenuhi standar itu jelas masih panjang.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar