DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri

- Kamis, 12 Maret 2026 | 07:10 WIB
DPR Ingatkan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian bagi Kepala Daerah yang Langgar Larangan Mudik Mendagri

Surat Edaran bernomor 000.2.3/1171/SJ itu sendiri sudah terbit sejak 8 Maret, menegaskan penundaan perjalanan ke luar negeri bagi para kepala daerah selama libur Lebaran.

Dalam keterangan tertulisnya, Tito menegaskan prinsip yang harus dipegang. Logikanya terbalik dari kebanyakan orang.

Pesan itu sederhana namun berat. Sebagai pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan di wilayahnya, kehadiran mereka dianggap krusial. Terutama untuk memastikan segala sesuatu berjalan lancar saat masyarakat merayakan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar