Surat Edaran bernomor 000.2.3/1171/SJ itu sendiri sudah terbit sejak 8 Maret, menegaskan penundaan perjalanan ke luar negeri bagi para kepala daerah selama libur Lebaran.
Dalam keterangan tertulisnya, Tito menegaskan prinsip yang harus dipegang. Logikanya terbalik dari kebanyakan orang.
Pesan itu sederhana namun berat. Sebagai pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan di wilayahnya, kehadiran mereka dianggap krusial. Terutama untuk memastikan segala sesuatu berjalan lancar saat masyarakat merayakan.
Artikel Terkait
DPR Sahkan Lima Nama Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
IHSG Mengawali Perdagangan dengan Kenaikan Tipis di Tengah Sentimen Global Campur Aduk
BBC Masuki Markas Rahasia Batalion Perempuan Kurdi di Tengah Ketegangan Iran-AS
Saan Mustopa Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas di Tengah Rentetan OTT KPK