Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rita Widyasari

- Selasa, 10 Maret 2026 | 10:05 WIB
Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rita Widyasari

Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali menghadiri pemeriksaan di KPK. Kali ini, dia datang sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi dan gratifikasi.

Dari pantauan di lokasi, Selasa pagi (10/3/2026), Japto terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul sembilan. Dia tidak sendirian; beberapa orang tampak mendampinginya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun membenarkan hal itu.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Budi kepada wartawan.

Sayangnya, Budi belum mau merinci lebih jauh soal materi yang digali dari Japto. Menurutnya, keterangan lebih lanjut akan disampaikan KPK nanti.

Ini bukan kali pertama Japto dipanggil. Sebelumnya, pada akhir Februari 2025 lalu, dia juga sudah diperiksa. Waktu itu, penyidik fokus menyelidiki aliran dana yang diduga diterima Japto dan Rita Widyasari. Dana itu konon terkait dengan aktivitas tambang batu bara, dihitung per metrik ton.

Juru Bicara KPK lain, Tessa Mahardika, sempat memberi sedikit penjelasan usai pemeriksaan kala itu.

"Ya secara umum dasar pemeriksaannya menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun begitu, Tessa juga menutup rapat untuk detail lebih spesifik. Dia berdalih, semua itu sudah masuk ranah materi penyidikan yang tak bisa diumbar sembarangan.

"Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian," terangnya singkat.

Nah, dengan pemeriksaan yang kedua ini, KPK tampaknya masih terus mendalami benang merah kasus yang melibatkan pengusaha dan mantan pejabat daerah tersebut. Perkembangannya patut ditunggu.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar