Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali menghadiri pemeriksaan di KPK. Kali ini, dia datang sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi dan gratifikasi.
Dari pantauan di lokasi, Selasa pagi (10/3/2026), Japto terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul sembilan. Dia tidak sendirian; beberapa orang tampak mendampinginya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun membenarkan hal itu.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Budi kepada wartawan.
Sayangnya, Budi belum mau merinci lebih jauh soal materi yang digali dari Japto. Menurutnya, keterangan lebih lanjut akan disampaikan KPK nanti.
Ini bukan kali pertama Japto dipanggil. Sebelumnya, pada akhir Februari 2025 lalu, dia juga sudah diperiksa. Waktu itu, penyidik fokus menyelidiki aliran dana yang diduga diterima Japto dan Rita Widyasari. Dana itu konon terkait dengan aktivitas tambang batu bara, dihitung per metrik ton.
Artikel Terkait
BI Siapkan Penyesuaian Operasional Sistem Pembayaran Selama Libur Lebaran 2026
Iran Klaim Penentu Akhir Perang, Bantah Pernyataan Trump
Penyidik Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing Nasional
Putin Kirim Ucapan Selamat Resmi untuk Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei