Namun begitu, rapat ini bukan sekadar membahas kasus tersebut. Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia bilang, lembaganya akan memastikan aturan baru itu diterapkan tidak hanya di atas kertas, tapi juga dalam semangat dan asas-asasnya.
"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita," sambungnya.
Perubahannya harus dari keadilan yang formalistik menuju keadilan yang restoratif dan substantif. Itu intinya.
Sebagai penutup, Komisi III memberi catatan khusus untuk aparat penegak hukum. Mereka diminta mempedomani Pasal 36 KUHP baru soal ujaran dan pencemaran nama baik. Dalam pandangan Komisi III, tindakan Nabilah O'Brien dalam kasus ini tidak memenuhi unsur melawan hukum. Poin itu yang mereka soroti.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing