Komisi III DPR Soroti Penerapan KUHP Baru Usai Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:50 WIB
Komisi III DPR Soroti Penerapan KUHP Baru Usai Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai

Namun begitu, rapat ini bukan sekadar membahas kasus tersebut. Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia bilang, lembaganya akan memastikan aturan baru itu diterapkan tidak hanya di atas kertas, tapi juga dalam semangat dan asas-asasnya.

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita," sambungnya.

Perubahannya harus dari keadilan yang formalistik menuju keadilan yang restoratif dan substantif. Itu intinya.

Sebagai penutup, Komisi III memberi catatan khusus untuk aparat penegak hukum. Mereka diminta mempedomani Pasal 36 KUHP baru soal ujaran dan pencemaran nama baik. Dalam pandangan Komisi III, tindakan Nabilah O'Brien dalam kasus ini tidak memenuhi unsur melawan hukum. Poin itu yang mereka soroti.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar