Komisi III DPR Soroti Penerapan KUHP Baru Usai Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:50 WIB
Komisi III DPR Soroti Penerapan KUHP Baru Usai Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai

Rapat dengar pendapat umum digelar Komisi III DPR, Senin lalu. Mereka bertemu dengan Nabilah O'Brien, selebgram yang juga pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Topiknya adalah kasus saling lapor yang melibatkan Nabilah dengan pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu.

Menariknya, sebelum rapat resmi digelar, situasinya sudah bergulir ke arah perdamaian. Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, laporan terhadap Nabilah telah dicabut pada Minggu malam sebelumnya.

"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan.

"Dengan sendirinya Saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," lanjutnya.

Di sisi lain, Nabilah sendiri juga diketahui telah memaafkan kasus pencurian di restorannya dan mencabut laporan polisi yang dia buat. Jadi, bisa dibilang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar