Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PLN. Keputusan ini berlaku untuk periode 19 hingga 25 Maret 2026, dan tak ada perubahan sama sekali dari harga yang sudah ditetapkan di awal tahun. Jadi, untuk seluruh kuartal pertama tahun depan, baik pelanggan yang dapat subsidi maupun yang tidak, harganya tetap.
Seperti yang kita tahu, penyesuaian tarif listrik memang dilakukan tiap tiga bulan. Nah, untuk rentang Januari-Maret 2026 ini, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan lama. Tidak naik.
Di sisi lain, nasib 24 golongan pelanggan bersubsidi juga sama. Mereka yang termasuk dalam kategori pelanggan sosial, rumah tangga miskin, sampai pelaku usaha kecil dan UMKM, tetap bisa bernapas lega. Tarif listrik mereka tidak berubah.
Kebijakan stabilisasi harga ini punya dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Jadi, ini bukan sekadar wacana.
Menariknya, penetapan tarif untuk pelanggan nonsubsidi ini tidak asal-asalan. Pemerintah punya pertimbangan khusus, dengan memantau empat indikator ekonomi makro. Keempatnya adalah nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan tentu saja Harga Batubara Acuan (HBA). Fluktuasi keempat faktor itulah yang biasanya jadi pemicu perubahan.
Rincian Tarif Listrik Terbaru 9-15 Maret 2026
Nah, buat kamu yang penasaran dengan angka pastinya, berikut rincian lengkapnya.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
Artikel Terkait
Pria Tewas Tertabrak Kereta Ekspres Bandara di Perlintasan Green Garden
Astronom Temukan Jalan Pintas Baru: Bintang Tenang Ternyata Sinyal Eksoplanet
RUU Hak Cipta Rampung Dibahas, Atur Royalti dan Karya Hasil AI
AS Peringatkan Warga Sipil, Iran Serang Kapal Dagang di Selat Hormuz yang Ditutup Total