Persidangan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK masih terus bergulir. Di ruang sidang, tim hukumnya terus melancarkan kritik tajam. Mereka menilai penetapan tersangka klien mereka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 itu bermasalah secara prosedur.
Melissa Anggraini, koordinator kuasa hukum, menyoroti setidaknya lima kejanggalan. Intinya, proses yang dilakukan KPK dianggap cacat formil.
“Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah,”
begitu penjelasan Mellisa dalam keterangannya, Minggu lalu.
Masalah lain yang diajukan adalah soal siapa yang menandatangani surat penetapan. Menurut Mellisa, itu dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik yang berwenang. Padahal, posisi pimpinan KPK sendiri bukanlah penyidik. “Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangannya,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, Yaqut sendiri disebutkan belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Yang ada hanya surat pemberitahuan. Hal ini, menurut tim hukum, jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan dalam KUHAP baru.
“Praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur penetapan tersangka secara sah,” tambah Mellisa.
Argumen mereka semakin kuat dengan menyoroti inkonsistensi KPK. Untuk Surat Perintah Penyidikan saja, dasar hukum yang dipakai campur aduk antara KUHAP lama dan baru. Ini menciptakan ketidakpastian.
Dan yang terakhir, penetapan tersangka didasarkan pada notula ekspose. Padahal, notula semacam itu bukanlah alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. “Tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Mellisa.
Mereka berharap hakim bisa melihat semua ini dengan jernih. “Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan,” imbuhnya, menaruh harapan pada objektivitas majelis hakim dalam sidang praperadilan ini.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Ekspor Beras, Soroti Masalah Kualitas
Serangan Fasilitas Minyak Iran Ganggu Distribusi Bahan Bakar di Teheran
Night Run 100 Meter Polres Rohil Serukan Ramadhan, Cegah Balap Liar
Pria Tewas Diduga Bunuh Diri dengan Jatuh dari Lantai Tiga Mal Pondok Indah