Tanggapan KPK: Bukan Ranah Praperadilan
Namun begitu, KPK punya jawaban yang tak kalah keras. Mereka berpendapat bahwa hampir semua dalil yang diajukan tim hukum Yaqut itu keliru tempat. Bukan ranah praperadilan sama sekali.
“Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan,”
kata Tim Biro Hukum KPK di sidang PN Jakarta Selatan.
Mereka bersikukuh bahwa surat penetapan tersangka hanyalah dokumen administratif dalam penyidikan, bukan upaya paksa. Jadi, tak bisa digugat di praperadilan. Begitu pula soal penghitungan kerugian negara dan pilihan hukum acara.
“Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan,”
tambahnya.
Intinya, KPK menilai gugatan Yaqut ini kabur dan mencampuradukkan kewenangan. Hakim praperadilan, dengan waktu sidang yang terbatas, tidak berwenang mengoreksi substansi perkara korupsi. Mereka mendesak agar permohonan ini ditolak.
“Dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur,” pungkas pernyataan KPK, menutup argumen mereka.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Ekspor Beras, Soroti Masalah Kualitas
Serangan Fasilitas Minyak Iran Ganggu Distribusi Bahan Bakar di Teheran
Night Run 100 Meter Polres Rohil Serukan Ramadhan, Cegah Balap Liar
Pria Tewas Diduga Bunuh Diri dengan Jatuh dari Lantai Tiga Mal Pondok Indah