Angka kerugian negara dari upaya kriminal ini fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Tony menekankan betapa seriusnya pelanggaran ini. Mengangkut bahan berbahaya seperti sianida secara sembunyi-sembunyi di kapal penumpang bukan hanya nekat, tapi sangat membahayakan nyawa banyak orang.
“Penemuan sianida ini jelas melanggar aturan. Tidak sesuai dengan Permenhub No. 16 tahun 2021 dan Permenhub No. 103 tahun 2017. Juga melanggar pasal 44, 46, dan 117 Undang-Undang Pelayaran,” paparnya panjang lebar.
Pihak TNI AL bertekad keras. Mereka tak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di laut Indonesia. Untuk kasus ini, semua barang bukti dan pihak yang terlibat akan diserahkan ke instansi berwenang. Proses hukum harus ditegakkan.
“Penangkapan ini akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Tony Herdijanto menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Perairan dekat Sinabang, Tidak Berpotensi Tsunami
Anak Temukan Jasad Ibu Tinggal Tulang Belulang Saat Bersihkan Rumah di Depok
Pemerintah Tetapkan Aturan dan Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini Pukul 18.11 WIB