Pemerintah Tetapkan Aturan dan Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta

- Minggu, 08 Maret 2026 | 15:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Aturan dan Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta

Pemerintah sudah menetapkan, para pegawai swasta berhak dapat THR Lebaran. Tapi, tentu saja ada aturan mainnya yang perlu diperhatikan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/3/HK.04.00/III/2026. Intinya, THR agama tahun 2026 ini diberikan buat dua kelompok pekerja. Pertama, mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut. Kedua, pekerja yang punya hubungan kerja dengan perusahaan, baik itu kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.

Nah, yang jadi pertanyaan banyak orang: berapa sih besaran yang akan diterima? Cara hitungnya sebenarnya cukup jelas.

Rincian Nilai THR untuk Pekerja Swasta

Merujuk surat edaran yang sama, perhitungannya dibedakan berdasarkan lama kerja.

Buat kamu yang udah ngabdi setahun penuh atau lebih, THR-nya senilai satu bulan gaji penuh. Misalnya, gaji bulanan Rp 6 juta dan kamu kerja dua tahun, ya THR-nya Rp 6 juta juga.

Lain cerita kalau masa kerjamu baru sebulan tapi belum genap setahun. Hitungannya jadi proporsional. Rumusnya: (masa kerja / 12) x satu bulan gaji. Jadi, kalau cuma enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, THR yang diterima (6/12 x 5 juta) = Rp 2,5 juta.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar