Pemerintah Tetapkan Aturan dan Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta

- Minggu, 08 Maret 2026 | 15:20 WIB
Pemerintah Tetapkan Aturan dan Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta

Pemerintah sudah menetapkan, para pegawai swasta berhak dapat THR Lebaran. Tapi, tentu saja ada aturan mainnya yang perlu diperhatikan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/3/HK.04.00/III/2026. Intinya, THR agama tahun 2026 ini diberikan buat dua kelompok pekerja. Pertama, mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut. Kedua, pekerja yang punya hubungan kerja dengan perusahaan, baik itu kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.

Nah, yang jadi pertanyaan banyak orang: berapa sih besaran yang akan diterima? Cara hitungnya sebenarnya cukup jelas.

Rincian Nilai THR untuk Pekerja Swasta

Merujuk surat edaran yang sama, perhitungannya dibedakan berdasarkan lama kerja.

Buat kamu yang udah ngabdi setahun penuh atau lebih, THR-nya senilai satu bulan gaji penuh. Misalnya, gaji bulanan Rp 6 juta dan kamu kerja dua tahun, ya THR-nya Rp 6 juta juga.

Lain cerita kalau masa kerjamu baru sebulan tapi belum genap setahun. Hitungannya jadi proporsional. Rumusnya: (masa kerja / 12) x satu bulan gaji. Jadi, kalau cuma enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, THR yang diterima (6/12 x 5 juta) = Rp 2,5 juta.

Namun begitu, ada beberapa ketentuan lain yang agak spesifik.

Aturan untuk Sistem Kerja Tertentu

Bagi pekerja harian lepas atau borongan, cara hitung 'satu bulan upah'-nya beda. Kalau masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan, patokannya adalah rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum lebaran. Kalau belum setahun, dihitung dari rata-rata upah per bulan selama periode ia bekerja.

Begitu juga dengan pekerja yang digaji berdasarkan hasil atau satuan. Upah satu bulannya mengacu pada rata-rata penghasilan selama setahun terakhir.

Di sisi lain, kalau perusahaan punya aturan atau kebiasaan yang nilai THR-nya lebih besar dari ketentuan pemerintah, ya harusnya yang lebih besar itu yang dibayarkan. Ini biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Kapan Uangnya Turun?

Soal waktu pencairan, aturannya cukup ketat. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Tapi, imbauannya sih, lebih cepat lebih baik. Jadi, jangan ragu untuk mengingatkan perusahaan kalau waktunya sudah mepet.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar