Pemerintah sudah menetapkan, para pegawai swasta berhak dapat THR Lebaran. Tapi, tentu saja ada aturan mainnya yang perlu diperhatikan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/3/HK.04.00/III/2026. Intinya, THR agama tahun 2026 ini diberikan buat dua kelompok pekerja. Pertama, mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut. Kedua, pekerja yang punya hubungan kerja dengan perusahaan, baik itu kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.
Nah, yang jadi pertanyaan banyak orang: berapa sih besaran yang akan diterima? Cara hitungnya sebenarnya cukup jelas.
Rincian Nilai THR untuk Pekerja Swasta
Merujuk surat edaran yang sama, perhitungannya dibedakan berdasarkan lama kerja.
Buat kamu yang udah ngabdi setahun penuh atau lebih, THR-nya senilai satu bulan gaji penuh. Misalnya, gaji bulanan Rp 6 juta dan kamu kerja dua tahun, ya THR-nya Rp 6 juta juga.
Lain cerita kalau masa kerjamu baru sebulan tapi belum genap setahun. Hitungannya jadi proporsional. Rumusnya: (masa kerja / 12) x satu bulan gaji. Jadi, kalau cuma enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, THR yang diterima (6/12 x 5 juta) = Rp 2,5 juta.
Artikel Terkait
Serangan Fasilitas Minyak Iran Ganggu Distribusi Bahan Bakar di Teheran
Night Run 100 Meter Polres Rohil Serukan Ramadhan, Cegah Balap Liar
Pria Tewas Diduga Bunuh Diri dengan Jatuh dari Lantai Tiga Mal Pondok Indah
Hari Perempuan Internasional 2026: Refleksi Perjuangan dan Cara Ramaikan dengan Twibbon