Senin pagi (12/1/2026) lalu, Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Kali ini, yang memenuhi panggilan penyidik adalah Muzaki Kholis, seorang tokoh Nahdlatul Ulama yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta. Ia datang sekitar pukul setengah sepuluh pagi, bersedia dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaannya, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. "Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi kepada para wartawan yang menunggu. Muzaki hadir sebagai saksi, bukan tersangka.
Namun begitu, Budi enggan merinci lebih jauh soal materi yang digali dari Muzaki. Ia hanya menyebut proses itu masih berlangsung di dalam gedung. Rinciannya? Itu masih disimpan rapat-rapat oleh tim penyidik.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama besar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Sorotan utama ada pada pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023, yang jumlahnya mencapai 20.000 jemaah.
Di sinilah masalahnya berawal. Aturan sebenarnya jelas: kuota tambahan itu harus dibagi dengan porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Sebuah proporsi yang sudah diamanatkan undang-undang.
Tapi kenyataannya? Jauh berbeda. Menurut temuan KPK, pembagian yang terjadi justru berimbang separuh-separuh. 50% untuk reguler, 50% untuk khusus. Sebuah penyimpangan yang mencolok dan tentu menimbulkan tanda tanya besar.
KPK kini tak hanya menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota itu. Mereka juga sedang menelusuri kemana aliran dana dari penambahan kuota haji khusus tersebut mengalir. Jejaknya sedang diikuti, satu per satu.
Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis adalah bagian dari upaya melacak jejak itu. Sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan sang tokoh agama ini, masih harus ditunggu hasil penyidikan yang lebih komprehensif.
Artikel Terkait
Seskab Teddy Indra Wijaya Borong 35 Sapi Kurban dari Peternak Lokal Boyolali
Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Prabowo Tidak Langgar Hukum dan Syariat
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak