Aturan Baru DJP: Jutaan Wajib Pajak Bebas Lapor SPT Tahunan
JAKARTA – Kabar baik buat sebagian besar orang. Lewat regulasi terbaru PER-3/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak resmi membebaskan jutaan Wajib Pajak dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini sudah berlaku.
Jadi, siapa saja yang dapat pengecualian? Mereka adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP. Termasuk di dalamnya karyawan yang hanya punya satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. DJP ingin menyederhanakan administrasi, terutama setelah sistem Coretax beroperasi penuh. Catatan hingga akhir Maret lalu, sistem itu sudah mencatat lebih dari 16,7 juta akun yang diaktivasi.
Namun begitu, fokus justru diperketat di sisi lain. Sementara beban individu ringan, pengawasan digital untuk WP Badan justru semakin ketat. Mereka punya tenggat waktu yang mepet: 30 April 2026. Perusahaan sekarang benar-benar harus berpacu dengan waktu. Apalagi, masa efektif untuk urus administrasi sudah terpangkas habis oleh libur panjang Lebaran yang baru saja berlalu.
Tantangannya ternyata cukup teknis. Sekarang, yang wajib digunakan adalah sertifikat elektronik personal milik direksi. Bukan lagi sertifikat korporasi. Ini berlaku untuk setiap faktur yang dibuat. Tujuannya jelas: Coretax menuntut akuntabilitas individu yang menandatangani. Dengan begitu, transparansi setiap transaksi perpajakan nasional bisa lebih terjamin.
Kondisi ini, mau tak mau, menyulitkan beberapa pihak. Ambil contoh direksi PT PMA yang mobilitasnya tinggi, atau mereka yang berdomisili di luar negeri. Bagaimana caranya mengesahkan dokumen pajak jika sedang tidak di Indonesia?
Di sinilah otomatisasi jadi kunci utama. Bisnis harus tetap patuh tanpa terhambat proses manual yang lambat dan berbelit. Beberapa solusi teknologi pun muncul. Salah satunya adalah layanan seperti Mekari Sign, penyedia e-Meterai yang bermitra dengan PDS. Mereka menawarkan integrasi API e-meterai yang sah secara hukum, sesuai UU ITE dan standar PSrE Komdigi.
Langkah teknologi semacam ini diharapkan bisa memastikan setiap invoice dan bukti potong memenuhi syarat. Risiko penolakan oleh sistem DJP pun bisa diminimalisir.
Intinya, perusahaan bisa mengamankan transaksi dari jarak jauh. Mereka bisa memanfaatkan API tanda tangan digital yang tersedia, tentu saja di bawah pengawasan PSrE Komdigi dan payung hukum UU ITE. Integrasi ini membantu pengurus perusahaan menandatangani dokumen kapan saja dan di mana saja. Alhasil, PPN Masukan tetap bisa dikreditkan tepat waktu, tanpa harus menunggu fisik tanda tangan direksi.
DJP sendiri sudah mengimbau. WP Badan harus segera menuntaskan kewajiban ini sebelum akhir April. Tujuannya dua: menghindari kepadatan server di menit-menit terakhir, dan tentu saja, menghindari sanksi denda yang tidak perlu. Waktunya tinggal sedikit.
Artikel Terkait
Pendaftaran Program 1.000 Pramudi Mikrotrans Tahap Kedua Dibuka, Baznas DKI Siapkan Pelatihan Komprehensif
BBPOM Mataram Ungkap Jaringan Distribusi Tramadol dari Jawa Barat ke Lombok Timur via TikTok
Andre Rosiade Resmikan Dua Asrama Mahasiswa Minang di Yogyakarta, Siap Jadi Pusat Pembinaan Budaya dan Karakter
Kemendikdasmen Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat Pendidik untuk Percepatan PPG 2026