Ustaz Khalid Basalamah kembali mendapat panggilan dari KPK. Kali ini, penyidik memintanya hadir untuk dimintai keterangan terkait kasus kuota haji yang sedang mereka usut. Ya, kasus korupsi haji periode 2023-2024 itu memang masih terus bergulir.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan sang ustaz merupakan bagian dari penyelidikan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," kata Budi kepada awak media, Kamis lalu.
Ini bukan kali pertama Khalid diperiksa. Catatan terakhir, ia sudah pernah dihadirkan pada September tahun lalu. Menurut Budi, keterangannya sangat krusial untuk mengungkap praktik jual beli kuota.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK," sebutnya. "Penyidik memang membutuhkan itu untuk mendalami lebih lanjut soal pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut."
KPK sendiri cukup yakin Khalid akan kooperatif. Mereka berharap keterangannya bisa memberi titik terang pada kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Budi, "dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan."
Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah uang dari Khalid. Uang itu diduga kuat merupakan uang 'percepatan' yang diminta oknum di Kementerian Agama. Ceritanya, duit itu diserahkan setelah ada tawaran menggiurkan: beralih dari jalur furoda ke kuota khusus tambahan tahun 2024 dengan fasilitas maktab VIP.
Namun begitu, uang yang sudah disetor itu akhirnya dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag. Katanya, karena ada ketakutan akan pansus haji DPR yang dibentuk pada 2024.
Sampai saat ini, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, lalu Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dugaan penyidik, Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut. Modusnya, lewat perantara Gus Alex. Konon, Ismail memberi Gus Alex sekitar 30 ribu dolar AS. Tak hanya itu, ia juga disebut menyerahkan 5 ribu dolar AS kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.
Kerugian negaranya? Sungguh fantastis. KPK menyebut angkanya mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hitungan BPK. Nilai yang membuat kasus ini semakin serius untuk diungkap tuntas.
Artikel Terkait
Menteri Angkatan Laut AS Mundur di Tengah Ketegangan dengan Iran
Uang Beredar Melesat 9,7%, Tertinggi Sejak Februari 2026
Sidang Suap Bea Cukai Rp 40 Miliar, Pemilik PT Blueray Segera Dihadapkan ke Hakim
Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki Lumpuhkan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Terdampak