Nah, untuk mengelabui aparat, AW diduga membuat dokumen palsu. Ada 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 Daftar Kayu Olahan yang dipalsukan. Sementara NS ditangkap bersama barang bukti 44 keping kayu eboni serta segepok dokumen transaksi mencurigakan di Seram Bagian Timur.
Atas ulah mereka, pasal yang disiapkan berat: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai Rp 2,5 miliar.
Barang bukti kayunya sendiri masih disimpan di dua lokasi. Sebagian di Pasuruan, Jawa Timur, dan sebagian lagi di Gudang Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemkab Seram Bagian Timur. Semua itu dititipkan untuk keperluan sidang nanti.
Proses pengusutan ini sendiri melibatkan kerjasama beberapa pihak. Mulai dari Penyidik Gakkumhut Maluku-Papua, Korwas PPNS Polda Maluku, hingga Polres Seram Bagian Timur. Kerja bareng yang, menurut Fredrik, berbuah hasil.
Penulis: Lidya Thalia.S
Editor: Redaksi
Artikel Terkait
Banjir Rendam Kemang, Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik
Menteri Fadli Zon Tinjau Kerusakan Cagar Budaya di Langkat Pascabanjir
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Dedikasi Sekolah Gratis Sikola Mangkasara
BSI dan Danantara Bagikan Santunan ke 5.000 Anak Yatim dan Duafa di 9 Kota