Hetifah Sjaifudian, sang Ketua Komisi X DPR, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terbaru. Aturan bernomor 9 tahun 2026 itu intinya membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Bagi Hetifah, ini bukan sekadar wacana. Ia melihatnya sebagai langkah nyata pemerintah untuk mengamankan ruang digital bagi anak muda.
Inti dari kebijakan ini cukup jelas: menunda pembuatan akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring, bagi mereka yang belum genap 16 tahun. Tujuannya satu, melindungi.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” ujar Hetifah.
Ia menambahkan, “Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda.”
Pernyataan itu disampaikannya kepada para wartawan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Perjuangan Panjang Melawan Kanker Ginjal
Israel Serang Hotel di Beirut, 4 Tewas dan 10 Luka
Kapolri Pastikan Satgas Bencana Siaga Penuh untuk Mudik 2026
Curah Hujan Ekstrem 264 mm Rendam 147 RT di Jakarta, Genangan Capai 1,7 Meter