Ketua Komisi X DPR Dukung Aturan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial

- Minggu, 08 Maret 2026 | 09:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Dukung Aturan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial

Menurut Hetifah, kebijakan ini muncul di waktu yang tepat. Tantangan yang dihadapi anak-anak di dunia online sekarang ini makin kompleks. Mulai dari perundungan siber yang kejam, terpapar konten-konten yang sama sekali tidak pantas, sampai modus penipuan daring yang kian merajalela. Semuanya mengintai di balik layar gawai.

Di sisi lain, sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR punya pandangan khusus. Mereka menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan zaman sekarang. Anak-anak dan remaja saat ini memang lahir dan tumbuh bersama teknologi. Kedekatan itu yang membuat aturan pelindung dan edukasi harus berjalan beriringan.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi,” tegas Hetifah.

Ia kemudian menjelaskan poin krusialnya, “Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.”

Jadi, regulasi dan pendidikan. Dua hal itu, baginya, harus bergandengan tangan. Tanpa pemahaman yang baik, aturan hanya jadi penghalang yang mungkin bisa dicari celahnya. Tapi dengan literasi, anak-anak justru diajak untuk memahami risiko dan bertindak lebih cerdas di dunia digital yang begitu luas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar