Mulai akhir Maret nanti, anak-anak di bawah 16 tahun tak lagi bisa bebas berselancar di sejumlah platform digital populer. Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan tegas yang melarang mereka mengakses media sosial dan layanan jejaring yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini, tak lain, bertujuan melindungi anak-anak di tengah gempuran konten dan interaksi online yang semakin liar.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Ini merupakan turunan langsung dari PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, langkah ini mencatatkan Indonesia sebagai negara pertama di luar blok Barat yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan usia. “Dasarnya jelas,” ujarnya pada Jumat (6/3/2026).
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital.”
Meutya menegaskan, pemerintah ingin hadir sebagai pendamping orang tua. “Agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Artikel Terkait
Studi Ungkap Dampak Ekonomi Ramadan: Harga Pangan Naik, Produksi Industri Turun
BI Ingatkan Bahaya Tukar Uang di Pinggir Jalan, Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi
BRIN Temukan Mikroplastik di Kedalaman 2.450 Meter di Jalur Arus Lintas Indonesia
HNW: Ramadan Momentum Perkuat Iman, Ilmu, dan Amal untuk Keunggulan Umat