Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai Akhir Maret

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 02:30 WIB
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai Akhir Maret

Implementasinya sendiri akan dimulai bertahap pada 28 Maret mendatang. Platform yang masuk dalam daftar larangan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Nantinya, akun pengguna di bawah umur pada platform-platform itu akan dinonaktifkan secara perlahan.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” jelas Meutya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa aturan baru ini pasti akan menimbulkan gejolak. Meutya mengakui, anak-anak pasti akan mengeluh. Orang tua pun mungkin kebingungan menghadapi situasi baru ini. “Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.

Bagi Meutya, ini lebih dari sekadar larangan. Ini adalah upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan generasi muda. “Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita,” pungkasnya, “bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar