PLN dan Kemendag Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Kantor Pusat

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 02:00 WIB
PLN dan Kemendag Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Kantor Pusat

Dia memberi contoh konkret. Untuk jarak 10 kilometer, kendaraan berbahan bakar minyak bisa menghabiskan sekitar Rp13.000. Bandingkan dengan kendaraan listrik yang cuma butuh daya 1,5 kW/h dengan biaya sekitar Rp2.600. Perbedaannya signifikan.

"Kita bergeser dari transportasi dengan emisi gas rumah kaca tinggi menjadi rendah emisi," tegas Darmawan.

"Dari yang tadinya mahal menjadi lebih murah, dan dari energi impor menjadi energi berbasis kekuatan domestik."

Fasilitas di Kemendag ini sendiri terbilang lengkap. Tiga unit SPKLU dengan enam colokan telah disiapkan. Yang menarik, teknologi yang dipasang adalah ultra fast charging. Artinya, waktu pengisian daya bakal jauh lebih singkat dibandingkan charger biasa. Cukup praktis untuk mereka yang sedang buru-buru.

PLN berharap kolaborasi ini bisa memantik instansi lain. Semakin banyak kementerian dan lembaga negara yang ikut membangun SPKLU, semakin cepat visi energi bersih Indonesia tercapai. Dengan antusiasme pegawai Kemendag yang terlihat tinggi, sinergi ini diharapkan bisa jadi contoh. Contoh bagaimana membangun infrastruktur hijau itu bukan cuma wacana, tapi aksi nyata yang dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar