Barang-barang pribadi Richard Lee yang tak terkait dengan kasus, sudah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Richard Lee pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Semuanya berawal dari laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dia diduga melanggar beberapa pasal sekaligus. Yang pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 12 tahun plus denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, ada Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk pasal ini, ancamannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dengan penahanan ini, perjalanan kasus dokter selebritas itu memasuki babak baru. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
AS Klaim Dominasi Udara Atas Iran Berjalan Sesuai Rencana, Pertimbangkan Calon Pengganti Pimpinan
Pemerintah Pacu Pengelolaan Talenta Budaya, 5.700 Talenta Sudah Dibina
Dua Pemuda Terluka Parah Usai Petasan Jumbo Meledak di Pangandaran
Empat Tewas dalam Kecelakaan Maut Innova Tabrak Truk di Tol Batubara