JAKARTA - Dokter Richard Lee resmi mendekam di balik jeruji. Polda Metro Jaya menahannya mulai Jumat malam (6/3) lalu, dengan tuduhan menghambat proses penyidikan kasus yang menjeratnya: dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan perawatan kecantikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penahanan itu bukan tanpa sebab. Ada dua alasan utama yang jadi pertimbangan polisi.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026. Dia juga tidak memberi keterangan yang jelas. Justru di hari yang sama, dia malah 'live' di akun TikTok-nya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat malam.
Alasan kedua? Tersangka juga mangkir dari kewajiban untuk lapor. Itu terjadi pada Senin, 23 Februari, dan Kamis, 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tanpa alasan yang bisa diterima.
"Nah, atas dasar itulah kami lakukan penahanan terhadap DRL, tepatnya pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.
Sebelum dibawa ke sel, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan panjang. Proses itu berlangsung dari pukul 1 siang sampai 5 sore. Tak tanggung-tanggung, ada 29 pertanyaan yang harus dijawabnya. Polisi juga tak lupa memastikan kondisi fisiknya. Tim Biddokes Polda Metro Jaya memeriksa tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya. Hasilnya normal, kata Budi, dan tersangka dinilai bisa beraktivitas seperti biasa.
Artikel Terkait
Pemerintah Pacu Pengelolaan Talenta Budaya, 5.700 Talenta Sudah Dibina
Dua Pemuda Terluka Parah Usai Petasan Jumbo Meledak di Pangandaran
Empat Tewas dalam Kecelakaan Maut Innova Tabrak Truk di Tol Batubara
Menteri dan Ribuan Warga Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman yang Baru Ditetapkan sebagai Cagar Budaya