Oleh: Muhammad Suhendri
PASIR PANGARAYAN Isu pungutan liar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan memang selalu jadi perhatian panas. Kali ini, sorotan tertuju pada Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Riau. Beredar kabar, ada setoran wajib sebesar Rp5 juta per blok untuk penggunaan ponsel. Tapi, benarkah?
Kepala Lapas setempat, Efendi P. Purba, dengan tegas membantahnya. Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikan Jumat lalu (6 Maret 2026), dia menampik adanya praktik terstruktur semacam itu. “Sama sekali tidak ada,” katanya. Saat itu, dia didampingi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Veazanol Kosuma.
Menurut Efendi, fasilitas Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) memang sengaja disediakan sebagai jalur komunikasi resmi. Penggunaannya terjadwal dan diawasi ketat. Intinya, dia ingin menegaskan bahwa tak ada ruang untuk ponsel bebas berkeliaran di dalam kompleks lapas.
“Kami tidak main-main soal pelanggaran,” tambahnya lagi. “Kalau memang ada bukti atau laporan resmi, silakan disampaikan lewat jalur pengaduan yang ada.”
Artikel Terkait
Dua Pemuda Terluka Parah Usai Petasan Jumbo Meledak di Pangandaran
Empat Tewas dalam Kecelakaan Maut Innova Tabrak Truk di Tol Batubara
Menteri dan Ribuan Warga Buka Puasa Bersama di Masjid Raya Baiturrahman yang Baru Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Bulungan, Getaran Terasa hingga Tanjung Selor