Balasan Moskow: Jaksa dan Hakim ICC Dihukum Penjara

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:15 WIB
Balasan Moskow: Jaksa dan Hakim ICC Dihukum Penjara

Hukuman penjara dari Moskow akhirnya dijatuhkan. Sasaran mereka kali ini bukan politisi biasa, melainkan jaksa dan hakim senior Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keputusan pengadilan Rusia ini, yang keluar Jumat lalu, jelas merupakan balasan. Sebuah reaksi keras setelah Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin terkait konflik di Ukraina.

Semuanya berawal dari langkah Karim Khan, sang Jaksa Penuntut Umum ICC. Di tahun 2023, dia mendakwa Putin dengan tuduhan mendeportasi anak-anak secara ilegal dari wilayah Ukraina yang diduduki. Moskow, tentu saja, tak tinggal diam. Mereka langsung membalas dengan membuka kasus balik terhadap Khan dan rekan-rekannya.

Menurut putusan pengadilan di Moskow, tindakan Khan dinilai melanggar hukum. Mereka menyebutnya menuntut warga negara Rusia secara tidak sah. Bahkan, majelis hakim di Den Haag dituding telah mengeluarkan surat penangkapan yang "jelas-jelas tidak sah".

Di sisi lain, posisi Rusia sendiri cukup unik. Negara itu bukan anggota ICC. Jadi, tak satu pun dari para terdakwa itu hadir di ruang sidang Moskow. Mereka diadili secara in absentia, alias tanpa kehadiran.

Hasilnya? Karim Khan, yang berusia 55 tahun itu, dihukum 15 tahun penjara. Nasib serupa menimpa delapan staf ICC lainnya. Hukuman untuk mereka bervariasi, mulai dari 3,5 tahun hingga 15 tahun. Salah satu nama yang terkena adalah mantan presiden pengadilan, Piotr Hofmanski.

Ironisnya, saat keputusan ini dibacakan, Khan justru sedang diskors dari tugasnya. Penyebabnya adalah penyelidikan internal menyusul tuduhan pelanggaran seksual. Khan sendiri telah membantah semua tuduhan itu.

Jadi, situasinya jadi rumit. Di satu sisi, dia menghadapi tekanan dari dalam lembaganya sendiri. Di sisi lain, ancaman hukuman panjang dari Moskow kini resmi menggantung. Sebuah episode baru dalam ketegangan antara Rusia dan lembaga peradilan internasional.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler