Richard Lee akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia tersandung kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan yang diusungnya. Penahanan ini, menurut polisi, bukan tanpa sebab. Ada dua alasan utama yang mendasarinya.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan detailnya kepada awak media pada Jumat (6/3/2026).
"Pertimbangan kami, tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan," ujar Budi.
Ia lalu membeberkan contohnya. Tersangka disebutkan tidak hadir saat pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Yang menarik, alasan ketidakhadirannya dinilai tidak jelas. Justru di hari yang sama, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.
Nah, alasan kedua berkaitan dengan kewajiban lapor. Menurut Budi Hermanto, tersangka juga mangkir. Itu terjadi dua kali: pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026. Lagi-lagi, tak ada alasan yang bisa diterima untuk ketidakhadirannya.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tegasnya.
Sebelum menjalani proses penahanan, ada prosedur standar yang dilalui Richard Lee. Tim kesehatan atau Biddokes Polda Metro Jaya memeriksanya. Hasilnya normal semua tensi, saturasi, sampai suhu tubuh. Artinya, ia dinyatakan sehat dan bisa beraktivitas seperti biasa di tempat tahanan.
Budi juga menambahkan soal barang-barang pribadi. Barang yang tak terkait dengan proses penyidikan, katanya, sudah dititipkan kepada kuasa hukum. Jadi, semuanya sudah berjalan sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala
Polisi Selidiki Pencurian Motor dengan Modus Penyamaran Tukang Rongsok di Cipayung
Anggota DPR Dorong OJK dan BNI Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar