Richard Lee akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia tersandung kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan yang diusungnya. Penahanan ini, menurut polisi, bukan tanpa sebab. Ada dua alasan utama yang mendasarinya.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan detailnya kepada awak media pada Jumat (6/3/2026).
"Pertimbangan kami, tindakan tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan," ujar Budi.
Ia lalu membeberkan contohnya. Tersangka disebutkan tidak hadir saat pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Yang menarik, alasan ketidakhadirannya dinilai tidak jelas. Justru di hari yang sama, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Aturan Penyeberangan Khusus untuk Mudik Lebaran 2026
Andre Rosiade Bagikan 500 Paket Sembako ke Warga Jati Jelang Ramadan
Prancis Perkuat Armada di Mediterania dan Teluk Amid Ketegangan Timur Tengah
Teknologi Laser Diklaim Bantu Atasi Penggumpalan Darah dan Cegah Komplikasi