Kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang diduga mencapai Rp 28 miliar ini terus bergulir. Dari gedung DPR, anggota Komisi XI Martin Manurung menyoroti langkah OJK dan BNI. Ia mengapresiasi respons yang telah diberikan, sekaligus memastikan bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami sudah menerima audiensi langsung dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, diwakili Suster Natalia Situmorang dan rombongan, pada Jumat lalu,” ujar Martin, Selasa (21/4/2026).
“Komitmen kami jelas: mengawal dan berkomunikasi intens dengan berbagai pihak, terutama OJK dan BNI. Tujuannya satu, memastikan semua uang nasabah dikembalikan.”
Politikus dari Fraksi NasDem itu menegaskan, pengembalian dana nasabah sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Namun begitu, di lapangan, implementasinya harus benar-benar dipantau. Saat ini, timnya sedang mendata sejumlah pengaduan yang masuk. Data itu rencananya akan segera disampaikan ke OJK untuk ditindaklanjuti.
“Saya akan minta penjelasan langsung dari OJK, termasuk dalam forum rapat Komisi XI nanti,” tegas Martin.
Di sisi lain, Martin mendorong OJK untuk memperketat pengawasan. Menurutnya, tata kelola perbankan, khususnya soal manajemen risiko dan audit internal, harus jadi perhatian serius. Sistem mitigasi fraud juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ia bahkan mendesak OJK segera menerbitkan aturan yang memungkinkan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih handal.
“Intinya, perlu sistem pengawasan ketat yang menyambungkan OJK dengan dunia perbankan. Celah sekecil apapun harus ditutup, agar kepercayaan publik pada perbankan nasional tidak terusik,” paparnya.
Bagaimana Respons BNI?
Terpisah, kasus ini berawal dari tindakan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dia diduga menggelapkan dana jemaat melalui skema deposito fiktif. Kabar terakhir, pelaku sudah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan.
Soal pengembalian dana, BNI sendiri telah memberikan pernyataan resmi. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjanjikan penyelesaian dalam waktu dekat.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini. Kita berproses, dan dipastikan Minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4).
Janji itu tentu dinantikan banyak pihak, terutama para jemaat yang dananya hilang. Tinggal menunggu realisasi di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Periksa 10 Saksi, Termasuk Staf Perusahaan Milik Keluarga Bupati Pekalongan
Puan Maharani Bantah Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilakukan Secara Tertutup
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun
KPK Periksa Ulang Staf PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji