Misalnya, kalau Anda menjual kembali emas ke Antam dan nilainya lebih dari Rp 10 juta, akan kena PPh Pasal 22. Besarannya 1,5% buat yang punya NPWP, dan 3% untuk yang tidak. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback.
Di sisi lain, saat membeli emas batangan pun ada pajaknya. PPh Pasal 22 yang dibebankan adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajaknya.
Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.562.000
- 1 gram: Rp3.024.000
- 2 gram: Rp5.988.000
- 3 gram: Rp8.957.000
- 5 gram: Rp14.895.000
- 10 gram: Rp29.735.000
- 25 gram: Rp74.212.000
- 50 gram: Rp148.345.000
- 100 gram: Rp296.612.000
- 250 gram: Rp741.265.000
- 500 gram: Rp1.482.320.000
- 1.000 gram: Rp2.964.600.000
Artikel Terkait
Bazar Prime Ramadan Jakarta 2026 Digelar di Balai Kota, Dukung UMKM dan Beri Santunan
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Bandengan
Jokowi Bocorkan Dua Poin Utama Pembahasan Prabowo dengan Tokoh Nasional
DPR Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan pada 2026