Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut Hasil Minim
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Instagram/kemensetneg.ri)
Babak baru dalam upaya pemulihan hak tagih negara dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa secara mengejutkan membuka opsi untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).
Pernyataan ini dilontarkan dalam sebuah acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat, dan memicu spekulasi mengenai efektivitas serta masa depan penagihan utang negara yang mencapai triliunan rupiah.
Evaluasi Kinerja Satgas BLBI Dinilai Tidak Optimal
Keputusan final memang belum diambil. Namun, wacana pembubaran ini muncul dari evaluasi kinerja Satgas BLBI yang dinilai Menteri Purbaya belum memberikan hasil signifikan. Menurutnya, kinerja Satgas justru menimbulkan "kebisingan" yang tidak proporsional dengan capaiannya.
Purbaya Yudhi Sadewa tidak menutupi kekecewaannya. Dalam pandangannya, upaya yang telah dilakukan oleh Satgas selama ini kurang optimal dan tidak sebanding dengan sumber daya serta perhatian yang telah dicurahkan.
"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya.
Disonansi Publisitas dan Realisasi Pengembalian Dana
Penilaian "bikin ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat" mengindikasikan bahwa Menkeu melihat adanya kesenjangan antara publisitas atau energi yang dikeluarkan Satgas dengan realisasi pengembalian hak tagih negara. Ini menjadi sorotan tajam, mengingat urgensi dan skala dana BLBI yang sangat besar dan telah menjadi beban sejarah bagi keuangan negara.
"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu," tuturnya, menyiratkan bahwa efisiensi dan hasil konkret menjadi pertimbangan utama.
Masa Tugas Satgas BLBI dan Opsi Ke Depan
Satgas BLBI dibentuk dengan mandat yang sangat penting: menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang digelontorkan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998. Dana BLBI merupakan pinjaman darurat yang diberikan pemerintah kepada bank-bank bermasalah agar tidak kolaps, dengan total mencapai triliunan rupiah.
Masa tugas Satgas BLBI sendiri telah beberapa kali diperpanjang. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023, masa tugas Satgas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
Meski sempat ada wacana untuk memperpanjangnya lagi hingga 2025, pernyataan Menteri Purbaya kini membuka opsi yang berbeda. Wacana untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI dan menggantinya dengan pembentukan komite khusus menunjukkan adanya pencarian formula baru yang dianggap lebih efektif.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih akan melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir. "Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," ujarnya.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Gempa Guncang Jembrana Bali Pagi Ini, Ini Wilayah yang Terdampak!
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Terungkap Modus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan!
Ammar Zoni dan Tahanan Lain Saling Tuding Soal Asal Narkoba, Hasilnya Mengejutkan!
Misteri Dibalik Senyap Pria Purwakarta: Tersangka Pembunuhan Dina Oktaviani Terungkap