“Ini sudah masuk ranah fitnah. Kebenarannya belum jelas, tapi dampaknya sudah menyebar,” ujar Anandya Dipo Pratama, pengacara yang mendampingi Azizah.
Dia menambahkan, “Kami berharap ini jadi pelajaran. Agar masyarakat lebih bijak lagi bermedia sosial. Jangan asal sebarkan tuduhan yang belum tentu benar.”
Pernyataan itu disampaikannya di sekitaran Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Dari sisi hukum, pasal yang disiapkan cukup beragam. Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A UU ITE, plus Pasal 310 dan 311 KUHP. Sekarang, bola ada di pengadilan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Britney Spears Ditangkap dengan Tuduhan Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol dan Obat
Serangan Militer Tewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Konflik Teluk Picu Krisis Global
Survei: Mayoritas Publik AS Nilai Trump Semakin Tidak Stabil di Tengah Ketegangan dengan Iran
Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot