Dua YouTuber Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

- Jumat, 06 Maret 2026 | 07:55 WIB
Dua YouTuber Ditahan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

“Ini sudah masuk ranah fitnah. Kebenarannya belum jelas, tapi dampaknya sudah menyebar,” ujar Anandya Dipo Pratama, pengacara yang mendampingi Azizah.

Dia menambahkan, “Kami berharap ini jadi pelajaran. Agar masyarakat lebih bijak lagi bermedia sosial. Jangan asal sebarkan tuduhan yang belum tentu benar.”

Pernyataan itu disampaikannya di sekitaran Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Dari sisi hukum, pasal yang disiapkan cukup beragam. Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A UU ITE, plus Pasal 310 dan 311 KUHP. Sekarang, bola ada di pengadilan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar