Jakarta – Harga emas batangan Antam turun lagi hari ini, Jumat (6/3/2026). Data dari Logam Mulia Antam menunjukkan penurunan sebesar Rp 25.000 per gram dibanding posisi sebelumnya.
Kini, harga jual emas Antam berada di angka Rp 3.024.000 per gram. Sebelumnya, harganya tercatat Rp 3.049.000 per gram.
Tak cuma harga jual, nilai beli kembali atau buyback-nya juga ikut merosot. Untuk saat ini, Antam membeli kembali emas batangannya di harga Rp 2.787.000 per gram.
Seperti biasa, harga-harga ini bisa berubah kapan saja, tergantung pada geliat pasar.
Nah, buat yang mau jual-beli emas batangan, perlu diingat soal potongan pajak. Aturannya mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua emas batangan mulai dari 1 gram sampai 1 kilogram.
Misalnya, kalau Anda menjual kembali emas ke Antam dan nilainya lebih dari Rp 10 juta, akan kena PPh Pasal 22. Besarannya 1,5% buat yang punya NPWP, dan 3% untuk yang tidak. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback.
Di sisi lain, saat membeli emas batangan pun ada pajaknya. PPh Pasal 22 yang dibebankan adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajaknya.
Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.562.000
- 1 gram: Rp3.024.000
- 2 gram: Rp5.988.000
- 3 gram: Rp8.957.000
- 5 gram: Rp14.895.000
- 10 gram: Rp29.735.000
- 25 gram: Rp74.212.000
- 50 gram: Rp148.345.000
- 100 gram: Rp296.612.000
- 250 gram: Rp741.265.000
- 500 gram: Rp1.482.320.000
- 1.000 gram: Rp2.964.600.000
Harga-harga di atas adalah harga resmi yang dipantau dari laman Logam Mulia. Namun begitu, angka-angka ini sangat mungkin berubah, mengikuti gejolak pasar global atau kebijakan internal perusahaan.
Artikel Terkait
PIS Perkuat Ekspansi Global dengan Mitra Ketiga, Pertahankan Dominasi Pelaut Indonesia
IDF Selidiki Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Selatan
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin-Poin Utamanya
Bamsoet Desak Reformasi dan Penguatan Kewenangan Kompolnas