Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ancam Sanksi Perusahaan Lalai

- Jumat, 06 Maret 2026 | 05:15 WIB
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ancam Sanksi Perusahaan Lalai

Lewat layanan ini, pekerja bisa melaporkan jika THR mereka belum dibayar, atau malah dibayar secara dicicil. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang standby di tempat. Tujuannya jelas: respons harus cepat, penanganan tepat.

Gak cuma offline, Kemenaker juga menyediakan akses online. Masyarakat bisa berkonsultasi atau mengadukan masalah via laman poskothr.kemnaker.go.id atau WhatsApp di nomor 081280001112. Menurut Menaker, kemudahan akses ini sengaja dibuat agar semua pekerja, di mana pun, bisa mendapat layanan tanpa harus datang jauh-jauh.

“Saya juga minta agar posko serupa hadir di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah, bahkan hingga kawasan industri,” tegas Yassierli.

“Semuanya harus terhubung dengan posko pusat kami. Dan ingat, masyarakat tidak selalu harus datang fisik. Bisa lewat WhatsApp dulu untuk konsultasi awal,” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi pengaman bagi para pekerja. Agar perayaan hari raya nanti benar-benar terasa, tanpa ada ganjalan hak yang tertunda.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar