Lewat layanan ini, pekerja bisa melaporkan jika THR mereka belum dibayar, atau malah dibayar secara dicicil. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang standby di tempat. Tujuannya jelas: respons harus cepat, penanganan tepat.
Gak cuma offline, Kemenaker juga menyediakan akses online. Masyarakat bisa berkonsultasi atau mengadukan masalah via laman poskothr.kemnaker.go.id atau WhatsApp di nomor 081280001112. Menurut Menaker, kemudahan akses ini sengaja dibuat agar semua pekerja, di mana pun, bisa mendapat layanan tanpa harus datang jauh-jauh.
“Saya juga minta agar posko serupa hadir di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah, bahkan hingga kawasan industri,” tegas Yassierli.
“Semuanya harus terhubung dengan posko pusat kami. Dan ingat, masyarakat tidak selalu harus datang fisik. Bisa lewat WhatsApp dulu untuk konsultasi awal,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi pengaman bagi para pekerja. Agar perayaan hari raya nanti benar-benar terasa, tanpa ada ganjalan hak yang tertunda.
Artikel Terkait
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT
Pelabuhan Surabaya dan Semarang Siap Hadapi Lonjakan Logistik Jelang Lebaran 2026
AS Klaim Tenggelamkan Lebih dari 30 Kapal Iran dan Serang Kapal Induk Drone
KPK Selidiki Keterlibatan Suami Bupati Pekalongan dalam Kasus OTT