Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

- Jumat, 06 Maret 2026 | 08:20 WIB
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih jadi bahan perdebatan hangat di DPR. Targetnya, aturan yang dinanti-nanti ini bakal rampung dan disahkan tahun 2026. Tapi, jalan menuju ke sana masih panjang.

Untuk mengumpulkan masukan, Baleg DPR baru saja menggelar rapat dengar pendapat. Mereka mengundang perwakilan PRT langsung, plus berbagai lembaga dan organisasi yang selama ini membela mereka. Rapat itu berlangsung di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis lalu.

Dari sana, muncul berbagai usulan. Ada yang teknis, ada juga yang mendesak agar prosesnya dipercepat.

Desakan dari Komnas Perempuan: Jangan Ditunda Lagi

Suara yang cukup keras datang dari Komnas Perempuan. Ketuanya, Maria Ulfah, mendesak agar pengesahan RUU ini jangan molor. Menurutnya, satu masa sidang saja seharusnya cukup.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar