Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

- Jumat, 06 Maret 2026 | 08:20 WIB
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT
RUU PPRT: Perjalanan Panjang Menuju Pengesahan

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih jadi bahan perdebatan hangat di DPR. Targetnya, aturan yang dinanti-nanti ini bakal rampung dan disahkan tahun 2026. Tapi, jalan menuju ke sana masih panjang.

Untuk mengumpulkan masukan, Baleg DPR baru saja menggelar rapat dengar pendapat. Mereka mengundang perwakilan PRT langsung, plus berbagai lembaga dan organisasi yang selama ini membela mereka. Rapat itu berlangsung di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis lalu.

Dari sana, muncul berbagai usulan. Ada yang teknis, ada juga yang mendesak agar prosesnya dipercepat.

Desakan dari Komnas Perempuan: Jangan Ditunda Lagi

Suara yang cukup keras datang dari Komnas Perempuan. Ketuanya, Maria Ulfah, mendesak agar pengesahan RUU ini jangan molor. Menurutnya, satu masa sidang saja seharusnya cukup.

"Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," tegas Maria dalam rapat di Senayan.

Alasannya kuat. RUU ini bukan cuma soal perlindungan pekerja, tapi juga bagian penting dari strategi ekonomi perawatan atau care economy yang sedang digarap pemerintah. Selama ini, kerja PRT sering dianggap "alami" dan di luar hitungan ekonomi. Padahal, kontribusi mereka besar.

"Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.

Maria menambahkan, dengan mengesahkan RUU PPRT, ada tiga hal mendasar yang bisa tercapai. Pertama, kerja perawatan akhirnya diakui punya nilai ekonomi. Kedua, tercipta perlindungan kerja yang adil dan spesifik untuk PRT. Dan yang ketiga, langkah ini akan mendukung pengembangan sektor care economy nasional secara keseluruhan.

Jadi, tekanannya kini ada di pundak DPR. Masyarakat, terutama para PRT, menunggu realisasi janji yang sudah dibahas bertahun-tahun ini. Waktunya memang tidak banyak lagi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar