“Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest, sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih ‘Perusahaan Ibu’,” ungkapnya lagi.
Kasus ini sendiri terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekalongan. OTT itu menjaring total 14 orang. Fadia Arafiq dan dua orang lainnya sudah lebih dulu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, sebelas orang lagi ditangkap pada gelombang kedua.
Semua tersangka telah menjalani pemeriksaan. Bahkan, KPK sudah menggelar eksposes perkara untuk mengurai benang kusut kasus ini. Situasinya memang rumit, menunjukkan bagaimana kewenangan bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Keluarga di Jombang Diculik dan Disekap ke Bangkalan Gara-Gara Utang Rp 25 Juta
Arsenal Kukuhkan Puncak Klasemen Usai Taklukkan Brighton 1-0
Indonesia Ekspor Perdana Beras Premium untuk Jamaah Haji di Arab Saudi
Manchester City Tertahan Imbang Nottingham Forest, Jarak ke Arsenal Tetap 7 Poin