Manfaatnya tidak berhenti di situ. Reki juga berhak mendapat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp 1 juta per bulan sebagai pengganti penghasilan. Ada juga santunan cacat senilai Rp 28 juta, plus fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan orthosis atau kaki palsu.
“Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini bukan cuma angka di atas kertas,” tegas Saiful. “Ini adalah perlindungan nyata yang menyangkut keberlangsungan hidup sebuah keluarga pekerja.”
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang bisa didapat bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bayangkan beban yang harus ditanggung keluarga tanpa perlindungan ini. Untuk itu, apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi, atas perhatiannya melindungi pekerja rentan.”
Ia pun mengajak semua pekerja, terutama yang bergerak di sektor informal, untuk segera mendaftar. Pemerintah sendiri sudah memberi kemudahan lewat keringanan iuran 50% untuk program JKK dan JKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
“Kemudahan ini jangan disia-siakan. Jangan menunggu risiko datang dulu. Lindungi diri dan keluarga Anda dari sekarang,” pesannya.
Di sisi lain, pihak rumah sakit menyambut baik komitmen ini.
“Kerja samanya sangat bagus dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur RS EMC Pekayon, Dedy Nugroho.
“Semuanya "full cover", dicover sampai masa pemulihan. Ini keunggulan BPJS Ketenagakerjaan, mereka memikirkan sampai tahap rehabilitasi. Kami pun akan menanganinya secara komprehensif.”
Artikel Terkait
Bangka Belitung Pastikan Ternak Sehat dan Stok Aman Jelang Idulfitri
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Diserahkan ke Kedubes Jepang, Perkuat Diplomasi Budaya
Mendag Andalkan Sistem Pantau Harian untuk Jaga Stok dan Harga Jelang Lebaran
Pemuda Dibawa Warga ke Polres Serang Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun