BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Rp 442 Juta untuk Ojol Korban Kecelakaan Kerja

- Rabu, 04 Maret 2026 | 19:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Rp 442 Juta untuk Ojol Korban Kecelakaan Kerja

Hari ini, suasana di RS EMC Pekayon, Bekasi, agak berbeda. Dua orang pasien mendapat kunjungan khusus. Mereka adalah Reki Muhamad Saprial, 62 tahun, dan Danisha Talitha Zahwa yang masih 12 tahun. Keduanya masih dalam perawatan intensif. Yang datang adalah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya.

Reki, seorang ojek online, mengalami nasib naas sebulan lalu, tepatnya 4 Februari. Saat sedang bekerja, ia mengalami kecelakaan. Motor yang ditumpanginya terjatuh dan tubuhnya terseret masuk ke kolong sebuah truk. Kaki kirinya tak bisa menyelamatkan diri dari lindasan roda kendaraan besar itu.

Sudah 28 hari Reki terbaring. Biaya pengobatannya hingga kini mencapai angka fantastis: Rp 442 juta, dan masih terus bertambah sesuai kebutuhan medis. Dua kali ia menjalani pisau bedah, termasuk untuk amputasi dan menangani komplikasi yang muncul kemudian.

Untungnya, Reki punya pelindung. Ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November tahun lalu. Keanggotaannya ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi, yang ingin memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja-pekerja rentan di wilayahnya.

“Kami di sini ingin memastikan Pak Reki dan keluarganya tidak sendirian menghadapi ini,” ujar Saiful Hidayat, Rabu (4/3/2026).

“Ini wujud nyata kehadiran negara. Tugas kami bukan cuma memproses klaim, tapi aktif menjemput bola. Memastikan peserta dapat pelayanan terbaik, cepat, dan tanpa halangan.”

Menurutnya, respons cepat ini bisa terjadi berkat peran kantor cabang BPJS Ketengakerjaan setempat. Mereka langsung turun tangan mendampingi keluarga sejak laporan pertama masuk, sehingga tindakan medis darurat bisa segera dilakukan tanpa ada kekhawatiran soal biaya.

Saiful juga berpesan kepada manajemen rumah sakit agar semua peserta yang dirawat mendapat pelayanan yang optimal.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), semua biaya perawatan Reki ditanggung penuh. Tidak ada batasan plafon, selama masih berdasarkan indikasi medis, sampai ia pulih atau siap kembali bekerja.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar