Libur Natal dan Tahun Baru tahun depan bakal terasa berbeda di kawasan Puncak, Bogor. Pasalnya, angkutan kota alias angkot tak akan ditemui melintas di Jalan Raya Puncak selama empat hari berturut-turut. Kebijakan ini datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberlakukan penghentian sementara operasi angkot di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, larangan beroperasi ini berlaku pada tanggal 24 dan 25 Desember 2025, lalu dilanjutkan lagi pada 30 dan 31 Desember.
"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," ujar Bayu, Sabtu lalu.
Nah, buat para sopir dan pemilik kendaraan yang terdampak, ada kabar baik. Mereka tak akan dibiarkan merugi begitu saja. Pemerintah menyiapkan insentif tunai sebagai kompensasi.
"Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu," jelasnya.
Lalu, angkot mana saja yang kena aturan ini? Tiga trayek utama, yaitu 02A, 02B, dan 02C. Totalnya, sekitar 750 kendaraan yang harus berhenti beroperasi sementara. Soal cara cairnya, Bayu menyebut pembayaran insentif akan dilakukan via transfer. "Penerimaannya by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU," ungkapnya.
Di sisi lain, jangan harap bisa mengakali aturan ini. Petugas Dishub bakal disiagakan penuh di sepanjang jalur Puncak selama periode liburan. Mereka punya mandat tegas.
"Diberhentikan (kalau masih beroperasi)," tegas Bayu menutup penjelasannya.
Jadi, buat yang punya rencana ke Puncak di hari-hari tersebut, bersiaplah dengan alternatif transportasi lain. Situasi lalu lintas di sana dipastikan akan jauh berbeda dari hari-hari biasa.
Artikel Terkait
Bamsoet Sebut Radikalisme di Tubuh Polri Ancaman Serius bagi Legitimasi Negara
Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris JAD di Poso dan Parigi Moutong
Pemerintah Siapkan Insentif untuk 100 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik
Keributan Oknum TNI dengan Pemilik Warung di Kemayoran Berakhir Damai, Tanpa Tuntutan Ganti Rugi