Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Lantaran Tak Miliki Izin Bangunan

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Lantaran Tak Miliki Izin Bangunan

Lalu, kapan segelnya bisa dibuka? Menurut Herry, jawabannya sepenuhnya ada di tangan pemilik usaha. Tidak ada batas waktu pasti. Segel akan dilepas begitu proses perizinan selesai dan PBG telah diterbitkan.

Dia menambahkan, operasional lapangan bisa kembali normal asalkan kewajiban itu dipenuhi. Imbauannya jelas: urus izin dulu sebelum bangun atau buka usaha. Apalagi belakangan, lapangan padel menjamur di ibu kota. Sayangnya, banyak yang ketahuan abai soal perizinan ini.

Di sisi lain, Herry mencoba memberi perspektif yang lebih luas. Perizinan, katanya, bukan sekadar urusan administrasi yang berbelit.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar