Lalu, kapan segelnya bisa dibuka? Menurut Herry, jawabannya sepenuhnya ada di tangan pemilik usaha. Tidak ada batas waktu pasti. Segel akan dilepas begitu proses perizinan selesai dan PBG telah diterbitkan.
Dia menambahkan, operasional lapangan bisa kembali normal asalkan kewajiban itu dipenuhi. Imbauannya jelas: urus izin dulu sebelum bangun atau buka usaha. Apalagi belakangan, lapangan padel menjamur di ibu kota. Sayangnya, banyak yang ketahuan abai soal perizinan ini.
Di sisi lain, Herry mencoba memberi perspektif yang lebih luas. Perizinan, katanya, bukan sekadar urusan administrasi yang berbelit.
Artikel Terkait
Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Selamatkan 39 Ribu Potensi Pengguna
Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Pelatihan Ekonomi Syariah untuk 500 Penyandang Disabilitas
OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI Usut Dugaan Manipulasi IPO
Sistem Pertahanan NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Menuju Wilayah Udara Turki