Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Triliun di PT DSI

- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:00 WIB
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Triliun di PT DSI

Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus digenjot oleh Bareskrim Polri. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, membeberkan sejumlah perkembangan penting. Pemeriksaan saksi sudah menjangkau banyak pihak.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dari OJK, lender, borrower, dan PT DSI. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI serta penyitaan surat, barang bukti, dan bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,”

Ucap Ade Safri, Kamis (29/1) lalu. Penggeledahan di kantor DSI sendiri berlangsung sangat lama, nyaris 16 jam penuh. Dimulai Jumat sore pukul tiga dan baru berakhir keesokan harinya, Sabtu pagi pukul setengah delapan.

Tak cuma itu, langkah tegas lain juga diambil. Penyidik mengajukan permohonan pemblokiran puluhan rekening yang dicurigai terkait kasus ini.

“Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan,”

jelasnya. Dari rekening-rekening yang berhasil diblokir itu, penyidik berhasil menyita uang dalam jumlah yang fantastis.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,07 miliar lebih. Uang itu berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah kami blokir,”

lanjut Ade Safri.

Di sisi lain, potensi kerugian dalam kasus ini sungguh mencengangkan. Ade Safri menyebut angka sementara yang dipetakan timnya mencapai Rp 2,4 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.

Berdasarkan pemeriksaan OJK dan proses penyidikan, korban yang terdampak jumlahnya sangat besar. Diperkirakan ada sekitar 15 ribu lender atau pemilik modal yang menjadi korban dari periode 2018 hingga 2025.

Ade Safri menegaskan hal ini di kantor DSI, Jumat (23/1).

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,”

katanya. Kasus ini jelas masih panjang, dan Bareskrim tampaknya belum akan berhenti sampai di sini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar