Foto yang disebut-sebut sebagai wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS ternyata hoaks. Begitulah pernyataan polisi. Gambar yang membanjiri media sosial itu, kata mereka, cuma hasil rekayasa kecerdasan buatan alias AI.
Kuasa hukum korban, Erlangga Julio dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mengonfirmasi hal ini. Dia mendesak polisi untuk menindaklanjuti.
"Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya bahkan menyebut foto AI itu kemungkinan dibuat oleh pelaku atau timnya sendiri. Tujuannya jelas: mengaburkan informasi," ujar Erlangga dalam jumpa pers, Senin (16/3/2026).
Lalu dia menambahkan, "Kami mendorong kepolisian, kalau kesimpulannya memang begitu, untuk melacak sumber pertama foto rekayasa itu. Itu bisa jadi bukti tambahan yang penting."
Di sisi lain, rekan satu timnya, Afif Abdul Qoyim, menegaskan bahwa foto hasil AI sama sekali tak bisa dijadikan alat bukti. Menurutnya, konten semacam itu tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya.
"Makanya, kami selalu mengingatkan publik untuk mengabaikan poster, gambar, atau video yang sumbernya tidak jelas. Bukan dari kami atau organisasi yang biasa kami sampaikan," jelas Afif.
Mereka berjanji akan terus memberikan update berkala soal perkembangan kondisi Andrie dan penanganan kasusnya. Situasi ini menarik perhatian luas, sehingga transparansi menjadi hal yang mutlak.
"Kami harus terbuka tentang apa yang sedang kami kerjakan," tegas Afif.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyampaikan lima tuntutan konkret terkait kasus ini.
Pertama, mereka meminta Presiden RI membentuk tim investigasi independen. Pembentukannya harus melibatkan konsultasi dengan pendamping dan keluarga korban. Tujuannya untuk memastikan pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh, serta meminta pertanggungjawaban semua pelaku tanpa ada konflik kepentingan.
Kedua, permintaan ditujukan kepada Kapolri. Mereka mendesak Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk segera mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana ini dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Tuntutan ketiga dialamatkan ke Jaksa Agung. Mereka meminta jaksa penuntut umum yang ditunjuk melakukan koordinasi intensif dengan penyidik. Hal ini agar konstruksi pasal yang menjangkau aktor intelektual seperti dalam Pasal 549 KUHP dapat diterapkan.
Keempat, Komnas HAM diminta turun tangan. Lembaga itu diharap bisa memantau, memberi rekomendasi kepada Presiden, dan menyelidiki serangan terhadap pembela HAM ini. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan cepat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Mereka juga mendesak Komnas HAM segera mengeluarkan keputusan yang menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM.
Terakhir, permintaan kelima ditujukan kepada Ketua LPSK. Mereka meminta lembaga itu memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Perlindungan harus diberikan hingga kasus ini benar-benar tuntas diusut dan tidak ada lagi ancaman yang mengintai.
Artikel Terkait
Pengurus Pordasi Equestrian DIY Dilantik, Targetkan Dua Emas di PON Mendatang
Pemprov DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk Sekolah Swasta Gratis Tahun Ajaran 2026/2027
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema “Membentuk Masa Depan yang Damai” dan Konferensi Global di Zambia
Pos Pantau Depok Siaga Tiga, BPBD Imbau Waspada Banjir Lintasan Ciliwung