Jakarta Utara bergerak cepat. Dua lapangan padel di wilayahnya disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada Rabu lalu. Alasannya klasik: mereka beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasinya ada di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, dan satu lagi di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. Operasi ini bukan yang pertama, dan sepertinya bukan yang terakhir.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan langkah ini sebagai bentuk sanksi administratif.
Artikel Terkait
Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Selamatkan 39 Ribu Potensi Pengguna
Kolaborasi Tiga Lembaga Gelar Pelatihan Ekonomi Syariah untuk 500 Penyandang Disabilitas
OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI Usut Dugaan Manipulasi IPO
Sistem Pertahanan NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Menuju Wilayah Udara Turki