Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

- Rabu, 04 Maret 2026 | 01:50 WIB
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

“Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000,” jelas hakim.

“Uang itu digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan.”

Di sisi lain, hakim melihat aktivitas Adhiya di media sosial bukanlah bentuk niat jahat. Itu lebih ke bagian dari etika berdemokrasi. Dari seluruh rangkaian pembuktian di persidangan, majelis tak menemukan indikasi bahwa Adhiya berniat mencegah atau menggagalkan penyidikan ketiga kasus korupsi itu.

“Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan,” papar hakim.

Bahkan, hakim menilai perkara seperti ini seharusnya diadili di sidang pidana umum, bukan di Pengadilan Tipikor. Unsur-unsur dalam UU Tipikor yang didakwakan jaksa, kata mereka, tidak terpenuhi.

“Yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Putusan ini cukup mengejutkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Adhiya dengan hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 600 juta. Kini, dia justru keluar sebagai orang bebas.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar