Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya membebaskan pengacara Junaedi Saibih. Vonis bebas ini keluar pada Selasa (3/3/2026), menyusul dakwaan suap yang dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim. Intinya, jaksa penuntut umum dianggap gagal mengungkap bukti-bukti kunci yang meyakinkan.
Ketua majelis hakim, Efendi, dengan tegas menyatakan hal itu dalam amar putusannya. Ruang sidang pun hening menyimak.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar Efendi.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tambahnya, menegaskan keputusan akhir tersebut.
Alasannya cukup mendasar. Hakim melihat tidak ada pertemuan pemikiran atau ‘meeting of mind’ antara Junaedi dengan pihak lain yang diduga terlibat, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso. Padahal, unsur itu justru krusial untuk membuktikan adanya konspirasi suap. “Tanpa itu, sulit bicara tentang penyuapan,” kira-kira begitu penilaian hakim.
Artikel Terkait
Negara-Negara Arab dan Barat Serentak Kecam Serangan Balasan Iran di Timur Tengah
Trump Klaim Fasilitas Militer Iran Hancur, Ratusan Warga Mengungsi ke Pakistan
Trump Klaim Serangan AS Hancurkan Angkatan Laut dan Udara Iran
Korlantas Polri Luncurkan Lagu Mudik Tertib, Ojo Kesusu untuk Kampanye Keselamatan