Lebih lanjut, komunikasi yang diajukan jaksa dinilai tidak menunjukkan adanya persetujuan bersama untuk menyerahkan uang. Tidak ada pembagian peran yang jelas, tidak ada kesepakatan tegas. Semuanya terasa mengambang.
Di sisi lain, fakta perjalanan juga jadi pertimbangan. Hakim mencatat, Junaedi sama sekali tidak terbang ke Singapura untuk bertemu langsung dengan perwakilan Wilmar Group. Bukti paspornya menunjukkan hal yang berbeda. Ini memperkuat posisi bahwa kliennya tidak punya pengetahuan soal upaya suap yang didakwakan jaksa upaya untuk mengurus vonis lepas dalam perkara minyak goreng itu.
“Hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
“Selain itu tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan,” imbuhnya lagi.
Putusan ini tentu saja menjadi akhir yang menggembirakan bagi Junaedi Saibih. Sementara bagi penegak hukum, ini adalah pengingat bahwa membangun sebuah kasus korupsi apalagi yang melibatkan unsur konspirasi memerlukan bukti yang solid, bukan sekadar dugaan.
Artikel Terkait
Negara-Negara Arab dan Barat Serentak Kecam Serangan Balasan Iran di Timur Tengah
Trump Klaim Fasilitas Militer Iran Hancur, Ratusan Warga Mengungsi ke Pakistan
Trump Klaim Serangan AS Hancurkan Angkatan Laut dan Udara Iran
Korlantas Polri Luncurkan Lagu Mudik Tertib, Ojo Kesusu untuk Kampanye Keselamatan