Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pengacara Marcella Santoso, Selasa (3/3/2026). Kasusnya tak main-main: menyuap hakim demi memenangkan klien dalam perkara korupsi minyak goreng yang nilainya fantastis.
Dalam pertimbangannya, hakim Andi Saputra menyoroti satu hal yang menurutnya sangat mengganggu. Keuntungan terbesar dari seluruh skema suap ini justru dinikmati oleh perusahaan di luar negeri.
Dia menjelaskan, pola seperti ini punya karakter grand corruption. Cirinya? Perusahaan itu berkepentingan atas kejahatan di Indonesia, tapi operasinya dikendalikan dari luar negeri. "Ini bisa dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," tambahnya.
Artikel Terkait
Jerman Evakuasi Diplomat dari Irak Menyusul Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel
Korlantas Andalkan Teknologi Digital untuk Atur Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026
Arteta: Arsenal Layak Bawa Pulang Kemenangan dari Markas Leverkusen
Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Berformalin di Boyolali Sejak 2019