Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pengacara Marcella Santoso, Selasa (3/3/2026). Kasusnya tak main-main: menyuap hakim demi memenangkan klien dalam perkara korupsi minyak goreng yang nilainya fantastis.
Dalam pertimbangannya, hakim Andi Saputra menyoroti satu hal yang menurutnya sangat mengganggu. Keuntungan terbesar dari seluruh skema suap ini justru dinikmati oleh perusahaan di luar negeri.
Dia menjelaskan, pola seperti ini punya karakter grand corruption. Cirinya? Perusahaan itu berkepentingan atas kejahatan di Indonesia, tapi operasinya dikendalikan dari luar negeri. "Ini bisa dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," tambahnya.
Artikel Terkait
Indonesia Alihkan Impor Minyak dan LPG dari Timur Tengah ke AS Antisipasi Penutupan Selat Hormuz
Prabowo Pimpin Pertemuan Langka dengan SBY, Jokowi, dan Para Mantan Pemimpin di Istana
Penyaluran KUR untuk Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp12,23 Triliun
Gedung Majelis Pakar Iran di Qom Diserang AS dan Israel di Tengah Masa Suksesi