Hakim Soroti Keuntungan Suap Hakim Mengalir ke Perusahaan Singapura

- Selasa, 03 Maret 2026 | 20:20 WIB
Hakim Soroti Keuntungan Suap Hakim Mengalir ke Perusahaan Singapura

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pengacara Marcella Santoso, Selasa (3/3/2026). Kasusnya tak main-main: menyuap hakim demi memenangkan klien dalam perkara korupsi minyak goreng yang nilainya fantastis.

Dalam pertimbangannya, hakim Andi Saputra menyoroti satu hal yang menurutnya sangat mengganggu. Keuntungan terbesar dari seluruh skema suap ini justru dinikmati oleh perusahaan di luar negeri.

"Pihak yang diuntungkan dari proses suap ini adalah perusahaan di luar negeri, yaitu Wilmar Group di Singapura," ujar hakim Andi Saputra saat membacakan vonis.

Dia menjelaskan, pola seperti ini punya karakter grand corruption. Cirinya? Perusahaan itu berkepentingan atas kejahatan di Indonesia, tapi operasinya dikendalikan dari luar negeri. "Ini bisa dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," tambahnya.

Intinya, Indonesia yang dirugikan, sementara keuntungannya mengalir ke sana. Nilai suapnya sendiri mencapai USD 4 juta angka yang sangat besar. Menurut hakim, kesalahan Marcella bukanlah hal sepele. Perbuatannya telah merusak sistem hukum secara fundamental.

"Kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena telah merusak sistem hukum dengan korupsi atas perkara korupsi lebih dari Rp 10 triliun," tegasnya. "Sehingga tidak hanya extraordinary crime tetapi sudah super global extraordinary."

Dampaknya pun merambat ke mana-mana. Hakim menyebut kasus ini turut menyumbang kemerosotan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2025, yang anjlok ke peringkat 134 bahkan di bawah Timor Leste.

Di sisi lain, ada ironi yang mencolok. Singapura, tempat bermarkasnya perusahaan yang disebut berkepentingan dalam suap ini, justru menempati peringkat terbaik di ASEAN untuk indeks yang sama.

"Padahal, pihak yang berkepentingan menyuap aparat pengadilan di Indonesia, kantor pusatnya di Singapura," ucap hakim menyoroti anomali tersebut.

Vonis ini pun menegaskan satu hal: korupsi yang melibatkan aktor lintas negara seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi benar-benar menggerogoti kedaulatan hukum.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar