Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau

- Selasa, 03 Maret 2026 | 17:15 WIB
Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau

Kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Pelalawan, Riau, akhirnya mulai terungkap. Polda Riau telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, yang mencakup seluruh rantai kejahatan, mulai dari pemburu di hutan hingga pembeli gading di kota-kota besar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Kapolri. "Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut," ujarnya.

Menurut Johnny, penanganan kasus ini mengandalkan metode scientific crime investigation. Gabungan analisis balistik, data GPS dari kalung pelacak gajah, dan pemetaan jaringan berhasil melacak para pelaku. Hasilnya, 15 tersangka sudah diamankan, sementara 3 lainnya masuk dalam daftar pencarian.

Operasi yang digelar pada 18-23 Februari 2026 itu menjangkau wilayah yang luas. Penangkapan tersebar dari Pelalawan dan Padang Pariaman, merambah ke Solo, Kudus, Surabaya, hingga Jakarta. Tiga orang lainnya masih buron.

Bukan Sekedar Tindak Pidana Biasa

Di sisi lain, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyoroti dampak yang lebih dalam. Baginya, kematian gajah Sumatera ini adalah luka bersama. Hewan itu bukan cuma satwa liar, melainkan penjaga keseimbangan ekosistem.

"Dan ketika gajah dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa, tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri," katanya.

Herry mengungkap, ini bukan kejadian pertama di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Sejak 2024 saja, sudah tercatat 8 kasus kematian gajah dengan modus serupa: ditembak.

"Itu artinya sindikat ini bukan hanya melakukan dengan pola dan karakter kejahatan yang sifatnya kebetulan," jelasnya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar