Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau

- Selasa, 03 Maret 2026 | 17:15 WIB
Polri Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau

Pengungkapan kali ini, menurutnya, adalah hasil kolaborasi yang solid. TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga pengelola konsesi seperti RAPP turut andil.

"Dan alhamdulillah baru kali ini sepanjang sejarah di Provinsi Riau kita bisa melakukan pengungkapan dari hulu ke hilir," ucap Herry dengan nada lega.

Rantai Kejahatan yang Terurai

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membeberkan peran masing-masing tersangka. Jaringannya ternyata kompleks, melibatkan eksekutor yang menembak dan memotong kepala, pemodal, penadah, kurir, hingga penjual senjata api ilegal.

Delapan tersangka berasal dari jaringan lokal Pelalawan dan Sumbar. Mereka yang beraksi di lapangan, seperti RA (31) yang memotong kepala dan JM (44) si penembak, sudah diamankan. Begitu pula dengan FA (62) yang diduga sebagai pemberi modal dan penadah gading.

Sementara itu, tujuh tersangka dari jaringan luar daerah berperan sebagai perantara dan pembeli. Mereka ditangkap di Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo. Peran mereka kebanyakan sebagai perantara transaksi gading, bahkan ada yang menadah pipa rokok dari bahan ilegal tersebut.

Masih ada tiga nama yang dikejar polisi: AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala, dan penadah gading.

Sebelum pengumuman resmi, Kapolda Herry Heryawan sudah memberi kode lewat Instagramnya. "Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti," tulisnya.

Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu pertama kali ditemukan pada Senin (2/2/2026) malam. Kondisinya menyedihkan. Bangkainya terbaring di areal konsesi PT RAPP, dengan luka tembak di kepala bagian belakang. Kepala, belalai, dan tentu saja, gadingnya raib diambil untuk diperdagangkan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar