Jakarta, 2 Maret 2026 – Seluruh Indonesia berduka. Pemerintah secara resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, sebuah bentuk penghormatan tertinggi untuk Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang telah berpulang.
Melalui instruksi resmi, bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang. Ini berlaku di semua instansi pemerintah, kantor swasta, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri. Momen ini menjadi tanda duka cita yang mendalam dari seluruh bangsa.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam pernyataan yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin ini.
Protokol kenegaraan ini dilaksanakan serentak. Dari lingkungan kantor pemerintahan, sekolah dan kampus, sampai ke pemukiman warga di seantero Nusantara. Masa berkabung ini direncanakan berlangsung hingga Rabu, 4 Maret 2026.
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret, Libur Panjang hingga Satu Pekan
Lippo Cikarang (LPCK) Capai Target Penjualan Rp1,65 Triliun, Pendapatan Melonjak 133%
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet
Dubes Iran di Jakarta Tolak Signifikansi Reza Pahlavi Usai Wafatnya Khamenei