Pemerintah Tetapkan Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Wapres Keenam Try Sutrisno

- Senin, 02 Maret 2026 | 19:15 WIB
Pemerintah Tetapkan Tiga Hari Berkabung Nasional untuk Wapres Keenam Try Sutrisno

Jakarta, 2 Maret 2026 – Seluruh Indonesia berduka. Pemerintah secara resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, sebuah bentuk penghormatan tertinggi untuk Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang telah berpulang.

Melalui instruksi resmi, bendera Merah Putih akan dikibarkan setengah tiang. Ini berlaku di semua instansi pemerintah, kantor swasta, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri. Momen ini menjadi tanda duka cita yang mendalam dari seluruh bangsa.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam pernyataan yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Senin ini.

Protokol kenegaraan ini dilaksanakan serentak. Dari lingkungan kantor pemerintahan, sekolah dan kampus, sampai ke pemukiman warga di seantero Nusantara. Masa berkabung ini direncanakan berlangsung hingga Rabu, 4 Maret 2026.

Prasetyo menegaskan lagi, "Selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2-4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.”

Aturan ini bukan sekadar imbauan. Ia tertuang hitam di atas putih dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026. Surat itu ditujukan ke pimpinan lembaga negara, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan semua kepala daerah. Intinya, pemerintah mengajak seluruh rakyat untuk turut memberikan penghormatan terakhir.

Try Sutrisno, sang negarawan berusia 90 tahun, mengembuskan napas terakhir pagi tadi, pukul 06.58 WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kepergiannya meninggalkan duka yang dalam.

Namun begitu, ia juga meninggalkan warisan yang tak ternilai. Sosoknya akan selalu dikenang: seorang prajurit tangguh dan pemimpin yang rendah hati. Dedikasinya untuk stabilitas dan pembangunan Indonesia selama masa jabatannya, sungguh luar biasa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar